PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN 2019


Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler)
Dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, Pemerintah didorong untuk menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian Dana Bantuan Operasional Reguler (BOS Reguler).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Petunjuk teknis BOS Reguler merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler. BOS Reguler sendiri bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.

Alokasi BOS Reguler
BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di Sekolah. Besaran alokasi BOS Reguler yang diterima Sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya.

Satuan biaya yang dimaksud adalah sebagai berikut:
  1. SD sebesar Rp.800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
  2. SMP sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
  3. SMA sebesar Rp.1.400.000 (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
  4. SMK sebesar Rp.1.600.000 (satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
  5. SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;

Tata Cara Penggunaan dan PertanggungJawaban
Tata cara dalam penggunaan serta pertanggungjawaban Dana BOS Reguler dijelaskan pada Lampiran I Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019. (link download di bawah postingan ini)

Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah  
Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah dijelaskan pada Lampiran II Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019. (link download di bawah postingan ini)


LINK DOWNLOAD:
- PERMENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2019
- LAMPIRAN I
- LAMPIRAN II 

cat: apabila saat anda meng-klik link di atas kemudian muncul pop-up iklan, klik LEWATI




David J. M. Assa
Bidang PSMA 
Disdikda Prov. Sulut
08114310600

Komentar